Rabu, 09 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

A.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
B.     KODE ETIK AKUNTANSI
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).

C.    PRINSIP ETIKA AKUNTANSI
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

D.    RUU DAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

E.     FUNGSI DARI ETIKA PROFESI AKUNTANSI
·         Sebagai sarana dalam memperoleh orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika profesi akuntansi yang ingin menampilkan berbagai ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan dalam berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi secara etis ini sangat diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam menghadapi suasana dan situasi pluralism.

F.     PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
                               I.            Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika profesi Akuntansi adalah sebagai berikut:
·         Kebutuhan dari setiap individu.
·         Sama sekali tidak memiliki Pedoman.
·         Perilaku dan kebiasaan dari para individu yang terakumulasi dan sam sekali tidak dikoreksi.
·         Lingkungan yang tidak mendukung dan tidak etis.
·         Perilaku dari komunitas.
                            II.            Sanksi Pelanggaran dari etika profesi Akuntansi :
·         Sanksi Sosial : adalah sanksi dengan skala yang relatif kecil, dapat dipahami sebagai kesalahan yang tentu saja dapat “dimaafkan”.
·         Sanksi Hukum adalah sanksi dengan skala besar, banyak merugikan hak dari pihak lain.

G.    KASUS PELANGGARAN HADI PURNOMO
Hadi Purnomo adalah mantan Direktur Jendral Pajak tahun 2001. Pada Oktober 2009, pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur ini dilantik sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009 - 2014, didampingi Herman Widyananda sebagai Wakil Ketua BPK, oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa.
Saat terpilih, Purnomo mengungguli Taufiqurachman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, yang juga banyak diprediksi sebagai orang nomor satu di lembaga auditor keuangan milik pemerintah tersebut. Sebelum sampai pada jabatan Direktur Jendral Pajak pada 2001 silam, nama pemegang sertifikat akuntan negara nomor D786 ini bisa disebut memiliki segudang pengalaman di bidang keuangan dan perpajakan selama lebih dari dua dekade. 
Alumni Institut Ilmu Keuangan, Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan ini juga pernah bekerja sebagai Auditor di Kantor Pajak Jakarta serta sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak pada Kantor Wilayah Pajak pada 1996. Ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak, Purnomo sempat memberikan sumbangsih besar pada dunia pajak Indonesia. 
Sekitar lima tahun dua bulan mengampu jabatan Direktur Jendral Pajak, Hadi Purnomo berhasil menaikkan pendapatan negara setara Rp 1.200 trilliun. Penerimaan terbesar diperoleh sepanjang 2006 setelah pejabat kelahiran 1947 ini berhasil menyerahkan pajak sebesar Rp 100 triliun lebih kepada negara. 
Pada awal 2010, KPK sempat memeriksa harta kekayaan Purnomo yang terhitung mencapai lebih dari Rp 26 miliar dan $50.000. Harta ini belum ditambah sejumlah koleksi barang seni senilai kira-kira Rp 1 miliar dan logam mulia senilai Rp 100 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan status harta tersebut yang sebagian besar berupa tanah dan atau barang hasil hibah. Riset dan analisis: Teylita - Mochamad Nasrul Chotib
Ketua BPK, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah melakukan beberapa perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.
“Direktorat PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004 direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak,” ujar ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).
Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPH merubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT. Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.
“Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah,” jelas Abraham. “Selanjutnya saudara HP selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk persoalan kasus tersebut,” imbuh Abraham.
Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar. “Tahun pajaknya 1999 tapi baru diajukan 2003-2004. Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Jadi ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak,” ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.
KPK menyatakan kerugian Negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp375 miliar. Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH. Dengan adanya keputusan menerima seluruh keberatan, BCA tak jadi membayar pajak Rp 375 miliar. Nilai itulah yang menjadi potensi kerugian negara.
Dengan kajian tersebut KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, Hadi yang baru saja pensiun hari ini terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

REFERENSI


Rabu, 19 Oktober 2016

Etika Bisnis

A.    DASAR TEORI ETIKA BISNIS
Dalam masyarakat , manusia mengadakan hubungan-hubungan antara lain hubungan agama, keluarga, perdangangan, politik, dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional. Manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbulah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang kita sebut, etik, etika, norma , kaidah, atau tolak ukur.
Etika beradsal dari kata Yunani (Ethos), ta etha, berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika merupakan olmu yang mendalami stnadar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal  standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelahahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mngembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mngenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Menurut Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik peruilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan. Kemudian, menurut K. Bertens dalam Buku Pengantar Etika Bisnis, etika bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

B.     MACAM-MACAM ETIKA BISNIS
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik buruknya perikau manusia, yaitu :
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusahan meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku/sikap yang akan diambil. 
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normative memberikan penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.


Secara umum, Etika dapat dibagi menjadi :
1.      Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.      Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika Sosial berbicara mengenai hak dan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
3.      Etika Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antar manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

C.    PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :

1.      Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.

2.      Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3.      Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalamstakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

D.    ETIKA BISNIS YANG BAIK
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok, yaitu:
1.      Produk yang baik.
2.      Managemen yang baik.
3.      Memiliki Etika.
Tiga pokok dari bisnis yaitu, (dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika).
1.      Sudut pandang ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi,. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung olrh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan beberapa pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.

2.      Sudut pandang moral
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.

3.      Sudut pandang hokum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terkait dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hokum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional.

E.     PENERAPAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Ketika menjalani kehidupan dan peradaban modern yang semakin hari bertambah kompleks, seperti zaman globalisasi sekarang ini, maka keberadaan etika bisnis menjadi teramatlah penting, dikarenakan beberapa hal:
1.      Bagi anggota masyarakat global yang sudah maju perekonomiannya, senantiasa akan sangat berharap dan membutuhkan hadirnya kinerja etika bisnis yang tinggi. Saat ini tampak nyata bahwa organisasi bisnis yang memiliki kinerja etika yang tinggi cepat sekali memperoleh dukungan besar dan pembenaran total kiprah bisnisnya dari masyarakat manca negara. Situasi seperti ini mampu menumbuhkan suasana timbal balik yang saling menguntungkan antara dunia bisnis dan masyarakat yang mengayominya, sehingga memungkinkan terjadinya kerjasama, suatu kemitraan sejati yang egaliter, untuk meraih manfaat ekonomis sekaligus sosial dalam setiap aktivitas bisnis yang dilakukannya. Namun, sangat disayangkan sekali, jika mencermati kasus di Indonesia, muncul keanehan tersendiri. Dikarenakan etika bisnis belum menjadi acuan moral kolektif anak bangsa, justru organisasi bisnis dengan kinerja etika bisnis yang tinggi adakalanya malahan tersingkir dan tersungkur, akibat praktik persaingan yang tidak sehat. Masyarakat pun seringkali tidak begitu ambil pusing dengan etika bisnis, misalnya saja dengan tetap membeli barang-barang selundupan ataupun barang-barang bajakan, apalagi pemberlakuan hukum belum juga berdiri kokoh memberikan perlindungannya.

2.      Kepatutan bertindak etika, baik pihak organisasi maupun para pekerjanya, untuk menghindari diri dari berbagai kemungkinan terjadinya derita kerugian material ataupun sosietal terhadap kelompok-kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat, seperti para pelanggan, pemasok, perantara, dan pesaing. Contoh paling aktual yang menggegerkan adalah terungkapnya penggunaan bahan pengawet (formalin) untuk mengawetkan makanan.

3.      Upaya untuk melindungi terjaganya atmosfir berbisnis dari hadirnya kemungkinan buruk akan “berkembang biaknya virus” perilaku-perilaku nonetikal, baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal organisasi. Disinyalir belakangan ini semakin sering saja terjadi kasus-kasus pencurian terhadap barang-barang milik organisasi dikarenakan minimnya informasi atau kurangnya penyuluhan mengenai etika bisnis yang disepakati bersama. Selain itu, masih banyak dijumpai pula kasus-kasus praktik berbisnis curang yang dilakukan oleh para pesaing karena hanya tergiur lamunan akan perolehan laba jangka pendek tanpa sedikit pun memahami keterkaitannya dengan kepentingan jangka panjang demi mengusung ketertiban tatanan etikal masyarakat.

4.      Berkembangnya kinerja etikal yang tinggi secara otomatis akan melindungi indvidu yang tengah bekerja di lingkungan bisnis dari situasi kerja yang saling melanggar moralitas, seperti penggunaan barang-barang berbahaya bagi para pekerja maupun bagi konsumen, pembuatan laporan keuangan serba palsu yang bertolak belakang dengan hati nurani, dan juga dari kemungkinan akan ketiadaan infrastruktur yang memenuhi persyaratan kesehatan serta mencegah minimnya standarisasi keselamatan kerja. Biasanya, organisasi-organisasi yang menangani pekerjanya dengan integritas etikal yang tinggi, mampu memompakan produktivitas kerja yang tinggi pula.

5.      Pada dasarnya setiap orang ingin bertindak konsisten dengan norma-norma etikal yang dianutnya. Seandainya terdapat pertentangan nilai-nilai etika bisnis, antara dirinya dengan organisasi tempat ia bekerja (sepanjang hari), jika hal demikian berlangsung secara berkepanjangan, akan mendorong timbulnya gangguan emosional (stres) – atau bahkan lebih lanjut dapat menyemai terbentuknya perilaku neurotik (terkungkung bayang-bayang kecemasan fiktif) yang pada tingkatan klinis bisa berubah menjadi depresi (terkungkung suasana kemurungan akut) – yang akan berdampak menurunkan daya kreativitas ataupun tingkat produktivitas seorang pekerja. Oleh karenanya, iklim etikal yang kondusif dan diterapkan secara konsisten pastilah akan memberikan nuansa ketenangan batin dan kenyamanan psikologis bagi pekerja, menjadikan mereka betah bekerja berlama-lama di suatu organisasi.
Di Indonesia sendiri, kecenderungan penerapan etika bisnisnya saat ini – sebagaimana yang sering dilaporkan oleh media massa – memang kian terasa menyedihkan, dikarenakan masih lemahnya moralitas para pengusaha Indonesia, yang dibarengi pula oleh carut-marutnya perundang-undangan dan hilangnya wibawa aparat penegak hukum dikarenakan citranya kerap tercoreng perilaku koruptif. Jika keadaan demikian terus menerus dibiarkan berlarut-larut tanpa terkesan ada upaya serius, konsepsional, dan konsisten untuk segera memperbaikinya, boleh jadi dapat diprediksikan Indonesia diprediksi dapat terjerembab ulang tanpa jalan pulang, yakni : semakin pendek “tarikan nafas” kehidupan perekonomiannya sekaligus terbuka kemungkinan luas menjadi amat terkucilkan kiprah para pelaku bisnisnya dari ajang pergaulan kaum investor dunia.

REFERENSI: