1. Apa
Peranan hukum di dalam ekonomi?
Pada
dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrument
yang disebut hukum. Menurut UTRECH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(Perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu
masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Dalam pengertian
tersebut sudah jelas bahwa dalam suatu hubungan masyarakat khususnya dalam ekonomi
memiliki peranan penting dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Masalah
terbesar dalam ekonomi yaitu sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak
dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dipihak
lain. Sehingga konflik antara sesame warga dalam memperebutkan sumber-sumber
ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum mempunyai pernanan dalam
perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan
bagi berfungsinya sistem ekonomi, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi
meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut
dalam kenyataan. Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dalam aspek
hukum, masalah-masalah dalam ekonomi dapat diselesaikan secara adil.
2. Apakah
hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku,bagaimana
hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Ya, tentu. Dalam
konteks ekonomi, sosial, budaya, politik atau secara umumnya, hukum berlaku
bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara tanpa terkecuali karena menyakut
segala tata peraturan supaya masyarakat teratur dengan memperhatikan kaidah,
norma dan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi tanpe memandang bulu.
Dalam penggolongan hukum berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga dan
salah satunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.Mungkin misalkan
hukum mengenai peraturan dalam hak kepemilikin tanah daerah pedalaman, hukum
adat, dan lain-lain dimana hukum dan aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan
badan-badan atau lembaga resmi , penguasa serta masyarakat pedalaman sesuai
daerah masing-masing.
3. Dapatkah
seseorang itu kebal hukum?
Seseorang
bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara
lain (contoh Australia), karena dianggap sebagai sebuah negara, yaitu
Indonesia. (Dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila,
kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di-persona non grata-kan alias dipulangkan
ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di
negara asalnya. Seperti contoh kasus, duta besar Indonesia yang tertangkap
menyelundupkan gading gajah dari Afrika Selatan, dia tidak dapat dikenakan
sanksi di Afrika Selatan, tapi jabatannya dicopot (persona non grata).
Ada beberapa
syarat bahwa seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas perbuatan/tindak pidana
yang dilakukan, diantaranya : pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak
pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat
melawannya, karena pembelaan terpaksa, karena melaksanakan ketentuan
undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang. Begitu juga duta besar karena duta besar dan/atau atase dan/atau
konsul dan/atau yang ditentukan dalam perjanjian diplomatik antar negara yang
bersangkutan memang dilindungi oleh kekebalan diplomatik.
Apabila
seseorang tersebut bukan tergolong hal diatas, baik pejabat, orang kaya atau
miskin apabila bersalah maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang
peraturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu dan harus tegas. Jika tidak,
negara ini bisa hancur apabila hukum yang berlaku tidak benar-benar diterapkan.
4. Sebutkan
hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (9 Klasifikasi)
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan,
peternakan, perikanan dan kehutanan
2. Hukum ekonomi pertambangan
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk
juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas,
listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga,tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk
juga pertahanan dan keamanan (hankam)dll.
5. Berikan
contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Fungsinya
dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dapat menjaga
kelansungan keseimbangan dalam hubungan anggota masyarakat, timbulnya keadilan
ekonomi sehingga mengurangi konflik dalam pembangunan ekonomi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar