1)
Sebutkan langkah-langkah membuat PT dan dokumen/
data-data yang diperlukan untuk membuat PT!
Mendirikan PT
melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun
1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta
Notaris
Jika
ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor
Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh
para pendiri.
a.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat
anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b.
susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris
yang pertama kali diangkat; dan
c.
nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan
dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a.
nama dan tempat kedudukan perseroan
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.
jangka waktu berdirinya perseroan
d.
besarnya jumlah modal dasar, modal yang
ditempatkan dan modal yang disetor
e.
jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila
ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada
setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.
susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan
Komisaris
g.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
RUPS
h.
tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.
ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT
disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam
daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan
PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
2)
Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik!
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak
yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk
menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur
lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan. Semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun
tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang,
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.
Sifat-sifat gadai :
1.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.
2.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan
tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai
membayar hutangnya kembali.
3.
Adanya sifat kebendaan.
4.
Syarat
inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai,
atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.
Hak
preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7.
Hak gadai
tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh benda itu.
Hipotik adalah satu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi
perlunasan suatu perutangan. Hipotik memiliki sifat bersifat accesoir dan lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 113 -1134
KUHP ayat 2 serta objek-objek bendanya tetap.
3)
Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah
hukum perdata!
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum
sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum
perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada
kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti,
1978, hlm.
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari
hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris
Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis
menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di
negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan
pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838
oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda), WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang], Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda
4)
Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku
di Indonesia, keadaan hukum perdata dan buat kesimpulannya!
Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belandayang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu(hukum tata
negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem
di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr.
Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan
Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan
pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya
antara lain :
1.
Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan
yaitu:
·
Golongan eropa
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli)
·
Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
2.
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang
bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak
mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
3.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda
terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai
berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum
pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan
dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur
asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku
adalah hukum adat.
5)
Sistematika hukum perdata!
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
2. Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1.
Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan
pribadi (personen recht)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie
Recht).
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.
Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta
kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah
jumlah dari segala hak dari kewajiaban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan
hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat:
- Hak seorang pengarang atas
karangannya
- Hak seseorang atas suatu
pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah
merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.
Hokum waris/erfrecht
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum
perdata
1.
Buku I tentang orang/van personen
2.
Buku II tentang benda/van zaken
3.
Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4.
Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van
bewijs en verjaring
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar