1.
Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang
bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian,
maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan
Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum
perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang
merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua
kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Kapan hukum dagang berlaku di Indonesia!
KUH Perdata dan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia)
berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang
berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi.
Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia
Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1
mei 1848.
Apabila dirunut
kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808,
namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah
Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam
lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga
peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan
ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara itu,
di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan
Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan
yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya
memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang
diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan
yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam
UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan
wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah
berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap
pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya
dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
3. Jelaskan hubungan perusahaan
dengan pembantu perusahaan!
Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu membantu didalam
perusahaan dan membantu diluar perusahaan. Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang
prokurasi, pimpinan perusahaan.
4. Jelaskan kewajiban-kewajiban
pengusaha!
Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun
1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
Sumber:
MGM Resorts International - DRMCD
BalasHapusMGM 여수 출장안마 Resorts International (MGM), 순천 출장샵 an 강릉 출장샵 online gambling company, today announced 정읍 출장마사지 a partnership with the 동두천 출장안마 National Automobile Museum of Western North Carolina (NCA),