A.
Pengertian Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai
serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian
nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya
secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga
banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1.
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
2.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
4.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
5.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
6.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
B.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan Etika :
§
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
§
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
§
Tanggungjawab kepada Klien
§
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
§
Tanggung jawab dan praktik lain
1.
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tak
ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku Profesional
1.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2.
Hindari menyakiti orang lain.
3.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
4.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama
dalam mengatur perintah.
5.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
6.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7.
Menghormati privasi orang lain
8.
Kepercayaan
C.
Kode Etik IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International
Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan
merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi
dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik
SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para
akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang
tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus
memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali
dilarang oleh hukum atau perundang-undangan
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat
hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapatmendiskreditkan profesi.
D.
Kode Etik IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya. Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat
dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal
ketika memberikan layanan profesional kepada instansi
tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka atau bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan.
Untuk
itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan,
dan teknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan
prinsip dasar ini, auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya
secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas
informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit,
walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus
dilakukan secara terbuka dan transparan.
Kerahasiaan
ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja
pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini
juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang
mungkin terkena dampak dari pengungkapan
informasi ini.
6.
Ketepatan Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi
profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari
setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya
sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini
perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor
tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi
masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja
dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak
benar tersebut.
7.
Standar teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan
profesi dengan standar audit dan aturan instansi,
maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing
lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
E.
Kasus
Suap SKK MIGAS Oknum BPK Kecipratan Uang Panas Rudi Rubiandini
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA -- Aliran dana terdakwa Rudi Rubiandini disebutkan mengalir ke sejumlah
pihak. Dalam persidangannya yang digelar di Prngadilan Tipikor Jakarta, Selasa
(18/3/2014), terungkap bahwa uang panas mantan Ketua SKK Migas itu juga
mengalir ke oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengakuan
itu disampaikan Deviardi saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini. Saat itu
Jaksa Riyono berusaha mencecar Deviardi terkait adanya aliran dana sebesar 40
ribu dollar AS atau setara dengan Rp 400 juta kepada oknum di BPK. "Saya
juga nggak tahu, saya dikenalkan Pak Rudi, namanya Hairansyah. Untuk orang BPK
dua kali 200-200," kata Deviardi. Sayangnya perihal aliran dana ke oknum
di BPK ini tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Deviardi.
Jaksa
KPK pun tidak cukup dalam bertanya soal adanya aliran dana tersebut. Namun usai
persidangan, Jaksa Riyono mengatakan bahwa aliran dana tersebut ada dalam
berita acara Deviardi, sehingga ditanyakan jaksa penuntut umum. "Itukan
kaitannya dengan kantor SKK Migas. Semacam urusan audit dan lain-lain,"
kata Riyono.
Sebelumnya
Deviardi mengakui diberi kepercayaan penuh Rudi Rubiandini untuk menyimpan uang
pemberian dari pihak ketiga dan membayarkan keperluan Rudi. Sebagian uang
pemberian itu disimpan Deviardi di rekening BCA miliknya dan safe deposit box
CIMB Niaga.
Walaupun
kasus dugaan ini baru muncul dalam persidangan dan perlu dibuktikan
kebenarannya secara hokum. Namun persepsi publik akan menambah ketidak
percayaannya kepada lembaga negara. Terlebih lagi dalam kasus ini melibatkan
anggota BPK. BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan Negara.
Solusi
dalam kasus tersebut adalah semua yang terlibat dalam kasus ini harus lebih
mengutamakan kejujuran agar tidak terjadi kasus seperti ini. Dan bagi para
pelaku yang sudah terbukti bersalah agar diberi hukuman sesuai dengan kesalahan
yang diperbuat. Indonesia adalah negara hukum, maka dalam kasus ini hukum harus
ditegakkan seadil-adilnya.
Referensi:
https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://gendiswardani.blogspot.co.id/2015/10/kode-etik-profesi-akuntansi-analisis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar