Hasil Wawancara Koperasi Berkah Madani
Nama Koperasi : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat :
Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp :
+62 21 70983911
Narasumber : Bapak Supriyatno bagian Adm.
& IT Support
1.
Sejarah
Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno
menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya
memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro
untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak
sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak
dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang
dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative
lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini.
Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih
familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring
berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris
B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai
izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah
bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak
perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS
Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro
dan pemodal besar lainnya.
2.
Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan didirikannya Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha
adalah simpan pinjam. Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada
masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
3.
Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
v Badan
Pengurus.
Ketua : Johan
machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum :
Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita
v Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Ketua : Arisson Hendry
Anggota :
Muhammad Haikal
v Karyawan.
Managaer : Siti Umainah
Administrasi
& IT Support : Supriyatno
Teller : Anik Andri Lestari
Account Officer :
1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih
4. Struktur
Permodalan.
Sumber dana
yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan
Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan
produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya
masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan
diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira
pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana
dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi
istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa
margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi
lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.
5. Jumlah anggota.
Saat ini
jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau
Jawa.
6. Kegiatan usaha, produk dan layanan.
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan,
deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai
jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan
investasi berjangka.
v Pembiayaan.
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian
barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang,
maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara
tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual
beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin
keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal
(Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan
mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh
dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah
sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola
kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil
yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak
yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah
Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah
dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa
tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran
biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
v Simpanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas
biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
v
Investasi.
Nasabah dapat
memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara
otomatis (ARO) :
·
1
bulan
·
3
bulan
·
6
bulan
·
12
bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Info
Nisbah Investasi
Bulan
Maret 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Invest 1 Bulan
|
41
|
59
|
8.78
%
|
Berkah Invest 3 Bulan
|
46
|
54
|
9.85%
|
Berkah Invest 6 Bulan
|
51
|
49
|
10.92%
|
Berkah Invest 12 Bulan
|
56
|
44
|
11.99%
|
7. Pembagian SHU.
SHU (Sisa
Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pendistribusiannya per putaran koperasi. Di
koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada
Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada
cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang
kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk
meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga
berubah-ubah setiap tahunnya.
Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Hasil
|
36
|
64
|
6.63
%
|
Berkah Amanah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Siswa
|
36
|
64
|
6.63
%
|
Berkah Talbiyah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Qurban
|
23
|
77
|
4.24
%
|
Berkah Fitri
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Walimah
|
23
|
77
|
4.24
%
|
8. Permasalahan yang dihadapi.
Semua
lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS
Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga
keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai
mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani
dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan
(tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing
terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang
diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila
nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank
Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana
hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank.
Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut
disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.
9. Harapan kedepannya.
Menjadi
KJKS terbaik di Indonesia.
Terima kasih atas sharing-nya sangat bermanfaat bagi kemajuan koperasi syariah di Indonesia.
BalasHapusSekedar menambahkan, untuk memudahkan RAT (rapat anggota tahunan) Koperasi Syariah, bisa menggunakan software akuntansi koperasi berbasis Syariah di Download Gratis Software Koperasi Syariah
Semoga bermanfaat