Rabu, 19 Oktober 2016

Etika Bisnis

A.    DASAR TEORI ETIKA BISNIS
Dalam masyarakat , manusia mengadakan hubungan-hubungan antara lain hubungan agama, keluarga, perdangangan, politik, dan sebagainya. Sifat hubungan ini sangat rumit dan coraknya berbagai ragam. Hubungan antara manusia ini sangat peka, sebab sering dipengaruhi oleh emosi yang tidak rasional. Manusia selalu berusaha agar tercapai kerukunan dan kebahagiaan di dalam suatu masyarakat. Timbulah peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang kita sebut, etik, etika, norma , kaidah, atau tolak ukur.
Etika beradsal dari kata Yunani (Ethos), ta etha, berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain dari satu generasi ke generasi yang lain.
Etika merupakan olmu yang mendalami stnadar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal  standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika merupakan penelahahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mngembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mngenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Menurut Zimmerer (1996:20), etika bisnis adalah suatu kode etik peruilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan. Kemudian, menurut K. Bertens dalam Buku Pengantar Etika Bisnis, etika bisnis adalah pemikiran refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
·         Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·         Individual Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
·         Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

B.     MACAM-MACAM ETIKA BISNIS
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik buruknya perikau manusia, yaitu :
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusahan meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku/sikap yang akan diambil. 
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normative memberikan penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.


Secara umum, Etika dapat dibagi menjadi :
1.      Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.      Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika khusus dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.      Etika Sosial berbicara mengenai hak dan kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya.
3.      Etika Lingkungan Hidup, menjelaskan hubungan antara manusia dengan lingkungan sekitarnya dan juga hubungan antar manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

C.    PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :

1.      Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa merugikan pihak lain atau pihak eksternal.

2.      Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.

3.      Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalamstakeholder. Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum. Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.

4.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri dalam Etika Bisnis
Prinsip hormat pada diri sendiri dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung.

D.    ETIKA BISNIS YANG BAIK
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok, yaitu:
1.      Produk yang baik.
2.      Managemen yang baik.
3.      Memiliki Etika.
Tiga pokok dari bisnis yaitu, (dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika).
1.      Sudut pandang ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi,. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung olrh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan beberapa pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis.

2.      Sudut pandang moral
Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri.

3.      Sudut pandang hokum
Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terkait dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hokum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional.

E.     PENERAPAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
Ketika menjalani kehidupan dan peradaban modern yang semakin hari bertambah kompleks, seperti zaman globalisasi sekarang ini, maka keberadaan etika bisnis menjadi teramatlah penting, dikarenakan beberapa hal:
1.      Bagi anggota masyarakat global yang sudah maju perekonomiannya, senantiasa akan sangat berharap dan membutuhkan hadirnya kinerja etika bisnis yang tinggi. Saat ini tampak nyata bahwa organisasi bisnis yang memiliki kinerja etika yang tinggi cepat sekali memperoleh dukungan besar dan pembenaran total kiprah bisnisnya dari masyarakat manca negara. Situasi seperti ini mampu menumbuhkan suasana timbal balik yang saling menguntungkan antara dunia bisnis dan masyarakat yang mengayominya, sehingga memungkinkan terjadinya kerjasama, suatu kemitraan sejati yang egaliter, untuk meraih manfaat ekonomis sekaligus sosial dalam setiap aktivitas bisnis yang dilakukannya. Namun, sangat disayangkan sekali, jika mencermati kasus di Indonesia, muncul keanehan tersendiri. Dikarenakan etika bisnis belum menjadi acuan moral kolektif anak bangsa, justru organisasi bisnis dengan kinerja etika bisnis yang tinggi adakalanya malahan tersingkir dan tersungkur, akibat praktik persaingan yang tidak sehat. Masyarakat pun seringkali tidak begitu ambil pusing dengan etika bisnis, misalnya saja dengan tetap membeli barang-barang selundupan ataupun barang-barang bajakan, apalagi pemberlakuan hukum belum juga berdiri kokoh memberikan perlindungannya.

2.      Kepatutan bertindak etika, baik pihak organisasi maupun para pekerjanya, untuk menghindari diri dari berbagai kemungkinan terjadinya derita kerugian material ataupun sosietal terhadap kelompok-kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat, seperti para pelanggan, pemasok, perantara, dan pesaing. Contoh paling aktual yang menggegerkan adalah terungkapnya penggunaan bahan pengawet (formalin) untuk mengawetkan makanan.

3.      Upaya untuk melindungi terjaganya atmosfir berbisnis dari hadirnya kemungkinan buruk akan “berkembang biaknya virus” perilaku-perilaku nonetikal, baik yang bersumber dari lingkungan internal maupun lingkungan eksternal organisasi. Disinyalir belakangan ini semakin sering saja terjadi kasus-kasus pencurian terhadap barang-barang milik organisasi dikarenakan minimnya informasi atau kurangnya penyuluhan mengenai etika bisnis yang disepakati bersama. Selain itu, masih banyak dijumpai pula kasus-kasus praktik berbisnis curang yang dilakukan oleh para pesaing karena hanya tergiur lamunan akan perolehan laba jangka pendek tanpa sedikit pun memahami keterkaitannya dengan kepentingan jangka panjang demi mengusung ketertiban tatanan etikal masyarakat.

4.      Berkembangnya kinerja etikal yang tinggi secara otomatis akan melindungi indvidu yang tengah bekerja di lingkungan bisnis dari situasi kerja yang saling melanggar moralitas, seperti penggunaan barang-barang berbahaya bagi para pekerja maupun bagi konsumen, pembuatan laporan keuangan serba palsu yang bertolak belakang dengan hati nurani, dan juga dari kemungkinan akan ketiadaan infrastruktur yang memenuhi persyaratan kesehatan serta mencegah minimnya standarisasi keselamatan kerja. Biasanya, organisasi-organisasi yang menangani pekerjanya dengan integritas etikal yang tinggi, mampu memompakan produktivitas kerja yang tinggi pula.

5.      Pada dasarnya setiap orang ingin bertindak konsisten dengan norma-norma etikal yang dianutnya. Seandainya terdapat pertentangan nilai-nilai etika bisnis, antara dirinya dengan organisasi tempat ia bekerja (sepanjang hari), jika hal demikian berlangsung secara berkepanjangan, akan mendorong timbulnya gangguan emosional (stres) – atau bahkan lebih lanjut dapat menyemai terbentuknya perilaku neurotik (terkungkung bayang-bayang kecemasan fiktif) yang pada tingkatan klinis bisa berubah menjadi depresi (terkungkung suasana kemurungan akut) – yang akan berdampak menurunkan daya kreativitas ataupun tingkat produktivitas seorang pekerja. Oleh karenanya, iklim etikal yang kondusif dan diterapkan secara konsisten pastilah akan memberikan nuansa ketenangan batin dan kenyamanan psikologis bagi pekerja, menjadikan mereka betah bekerja berlama-lama di suatu organisasi.
Di Indonesia sendiri, kecenderungan penerapan etika bisnisnya saat ini – sebagaimana yang sering dilaporkan oleh media massa – memang kian terasa menyedihkan, dikarenakan masih lemahnya moralitas para pengusaha Indonesia, yang dibarengi pula oleh carut-marutnya perundang-undangan dan hilangnya wibawa aparat penegak hukum dikarenakan citranya kerap tercoreng perilaku koruptif. Jika keadaan demikian terus menerus dibiarkan berlarut-larut tanpa terkesan ada upaya serius, konsepsional, dan konsisten untuk segera memperbaikinya, boleh jadi dapat diprediksikan Indonesia diprediksi dapat terjerembab ulang tanpa jalan pulang, yakni : semakin pendek “tarikan nafas” kehidupan perekonomiannya sekaligus terbuka kemungkinan luas menjadi amat terkucilkan kiprah para pelaku bisnisnya dari ajang pergaulan kaum investor dunia.

REFERENSI:


Rabu, 13 Juli 2016

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

KARAOKE

Based on Article, I do agree with Shania Brady that Karaoke make you excited and have fun with your friends. Singing in front of people, may be embrrassed for someone who have less confidence. But doing Karaoke we can sing freely and forget what people think of us. Being upset or tired of many schedule can be heal by doing fun things with your friends, for instance Karaoke. Even your not good at singing, your friends won't laugh at you, instead they will sing along with you too. Because having fun and think happily also can release your stress. Like Shania Brady, when she started to sing and entered a karaoke competition in her hometown, Wicklow, unexpectedly she won a place in national competition. Everyone have their own chance, so maybe when you try to do something like it and you like it, somehow it can turn out to be a miracle.  

Minggu, 03 Mei 2015

Tugas 3 #Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.  Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.    
           
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2.  Kapan hukum dagang berlaku di Indonesia!
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.

Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.

Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

3. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
    Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

           Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu membantu didalam perusahaan dan membantu diluar perusahaan. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, pimpinan perusahaan.

4. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha!
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Sumber:



Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 2 #Aspek Hukum dalam Ekonomi

1)      Sebutkan langkah-langkah membuat PT dan dokumen/ data-data yang diperlukan untuk membuat PT!
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris
Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris.  Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
a.       Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b.      susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c.       nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a.       nama dan tempat kedudukan perseroan
b.      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.       jangka waktu berdirinya perseroan
d.      besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e.      jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.        susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris
g.       penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h.      tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris
i.         tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.        ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

2)      Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik!
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan. Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma. 
Sifat-sifat gadai : 
1.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
2.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.       Adanya sifat kebendaan.
4.        Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.        Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7.        Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Hipotik adalah satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan. Hipotik memiliki sifat bersifat accesoir dan lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 113 -1134 KUHP ayat 2 serta objek-objek bendanya tetap.

3)      Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata!
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm.

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda), WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang], Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

4)      Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata dan buat kesimpulannya!
 Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.       Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
2.       Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
3.       Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Jadi, kesimpulannya hukum perdata di Indonesia masih beraneka ragam tergantung dari masing-masing golongan karena hukum perdata sebagai hukum privat mengatur penduduk hubungan antara penduduk dan warga masing-masing negara, tidak seperti hukum publik yang sudah dalam cakupan lluas yaitu negara.
  
5)      Sistematika hukum perdata!
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut: 
1.  Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan 
2.   Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1.       Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.       Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht).
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.       Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiaban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat:
-  Hak seorang pengarang atas karangannya
-  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.       Hokum waris/erfrecht
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
1.       Buku I tentang orang/van personen
2.       Buku II tentang benda/van zaken
3.       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4.       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Sumber:




Minggu, 22 Maret 2015

Kuisioner Softskill #Aspek Hukum dalam Ekonomi


1. Apa Peranan hukum di dalam ekonomi?

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum. Menurut UTRECH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (Perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Dalam pengertian tersebut sudah jelas bahwa dalam suatu hubungan masyarakat khususnya dalam ekonomi memiliki peranan penting dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Masalah terbesar dalam ekonomi yaitu sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dipihak lain. Sehingga konflik antara sesame warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dalam aspek hukum, masalah-masalah dalam ekonomi dapat diselesaikan secara adil.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku,bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Ya, tentu. Dalam konteks ekonomi, sosial, budaya, politik atau secara umumnya, hukum berlaku bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara tanpa terkecuali karena menyakut segala tata peraturan supaya masyarakat teratur dengan memperhatikan kaidah, norma dan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi tanpe memandang bulu. Dalam penggolongan hukum berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga dan salah satunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.Mungkin misalkan hukum mengenai peraturan dalam hak kepemilikin tanah daerah pedalaman, hukum adat, dan lain-lain dimana hukum dan aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan badan-badan atau lembaga resmi , penguasa serta masyarakat pedalaman sesuai daerah masing-masing.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara lain (contoh Australia), karena dianggap sebagai sebuah negara, yaitu Indonesia. (Dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di-persona non grata-kan alias dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya. Seperti contoh kasus, duta besar Indonesia yang tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Afrika Selatan, dia tidak dapat dikenakan sanksi di Afrika Selatan, tapi jabatannya dicopot (persona non grata).

Ada beberapa syarat bahwa seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas perbuatan/tindak pidana yang dilakukan, diantaranya : pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa, karena melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Begitu juga duta besar karena duta besar dan/atau atase dan/atau konsul dan/atau yang ditentukan dalam perjanjian diplomatik antar negara yang bersangkutan memang dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Apabila seseorang tersebut bukan tergolong hal diatas, baik pejabat, orang kaya atau miskin apabila bersalah maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang peraturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu dan harus tegas. Jika tidak, negara ini bisa hancur apabila hukum yang berlaku tidak benar-benar diterapkan.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (9 Klasifikasi)

1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

Fungsinya dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dapat menjaga kelansungan keseimbangan dalam hubungan anggota masyarakat, timbulnya keadilan ekonomi sehingga mengurangi konflik dalam pembangunan ekonomi.

Referensi: