Minggu, 28 Desember 2014
Rabu, 12 November 2014
Perkembanagn Koperasi sejak Zaman Penjajahan
Ide dan
gerakan koperasi sudah tampak pada abad ke-19 yang bertujuan dapat mewadahi
gerakan sosial-ekonomi masyarakat dan mensejahterakan rakyatnya. Ide ini
berawal ketika keadaan finansial masyarakat yang buruk karena begitu banyaknya
lintah darat dan tengkulak pengijon. Hal ini terjadi akibat dari gaji kaum
priyayi yang kecil sehingga mereka terpaksa berhutang pada lintah darat untuk
memenuhi kebutuhannya. Namun lintah darat ini justru membebankan mereka kembali
dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudian banyak petani yang menderita akibat
ulah para pengijon.
Landasan
inilah yang membuat Patih Raden Ngabei Ariawiriaatmadja (Patih Purwokerto)
untuk mendirikan Bank khusus untuk menolong para priyayi (Pegawai Negeri)
melepaskan diri dari cengkraman para lintah darat dan tengkulak pengijon di
kota Purwokerto yaitu Bank Simpan-Pinjam. Bagi generasi pasca Bahasa Belanda
(dalam Bahasa Inggris) disebut sebagai “the Purwokerto Mutual Loan and Savings
Bank for Native Civil Servants” yang artinya kurang lebih sama dengan Bank
Simpan-Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Sehingga bank tersebut dikenal dengan
Bank Priyayi.
Gebrakan
Patih wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh dari Asisten residen Purwokerto
E. Sieburg, dimana beliau adalah atasan sang Patih. Namun, tak lama kemudian
E.Sieburg digantikan oleh de Wolf Westerode yang baru datang dari Belanda, dan
ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi para petani melalui
konsep koperasi Raiffeisen dan menyarankan
kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Konsep koperasi ini dicetuskan oleh Friedrich Wilhem Raiffeisen
(Jerman) berupa koperasi kredit pertanian. Beliau kemudian memperluas lingkup
dan jangkauan bank priyayi ini ( De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden – dalam Bahasa Belanda) sampai ke desa-desa dan mencakup
pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Purwokertosche
Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau dalam Bahasa Indonesia Bank Simpan
Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Kemudian bank ini terus berkembang
hingga membangun lumbung-lumbung desa sebagai lembaga simpan-pinjam para petani
bukan dalam bentuk uang, tetapi petani
menyimpan panennya disana lalu memberi pinjaman padi pada musim panceklik.
Namun pada
saat itu, pemerintah Hindia Belanda memiliki pemikiran lain. Bank tersebut
tidak diubah menjadi koperasi seperti yang disarankan oleh de Wolf Westerode, pemerintah justru mendirikan bank-bank desa,
lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang disebut dengan De
Javanesche Bank yang kemudian bernama Bank Rakyat Indonesia. Mereka khawatir
apabila koperasi ini didirikan akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk
tujuan yang membahayakan pemerintah colonial Belanda.
Setelah
zaman penjajahan Belanda, giliran Jepang-lah yang menguasai Indonesia. Jepang juga mendirikan sebuah koperasi yang
diberi nama “Kumiyai” sebagai bentuk propaganda Jepang yang mengaku sebagai
saudara tua dengan merekrut beberapa tokoh nasionalis. Awalnya operasi dari
koperasi ini berjalan lancar dan dapat membantu rakyat Indonesia namun seiring
dengan kekalahan Jepang di Perang dunia II, fungsi koperasi ini berubah secara
drastis menjadi peraup keuntungan bagi Jepang sehingga rakyat Indonesia kembali
melarat.
Indonesia
baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, sejak diterbitkannya
“Verordening op de Coorperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915,
Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan ini tidak ada bedanya dengan
Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatblad tahun 1876 No.277.
Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada
tahun 1895 (zaman penjajahan Belanda tadi) Indonesia belum mengenal badan hukum
koperasi.
Pada tahun
1920, diadakan Coorperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia. Pada bulan September 1921,
diperolehlah hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian
rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dikeluarkanlah Rageling Inlandsche
Coorperative Vereebigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan bumi putera. Pada tanggal 12 Juli 1947 pasca kemerdekaan,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut, terbentuklah
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) yang menjadikan
tanggal 12 Juli tersebut sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan untuk
diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat
supaya koperasi terus berkembang di Indonesia demi kesejahteraan rakyat.
Dalam proses perjuangan grakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) pertama kali di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dan berlanjut pada Munaskop II di Jakrta pada tahun 1965 yang membahas pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku mulai tanggal 18 Desember 1967 dan kemudian diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992. Dengan keluarnya UU inilah, Koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi sehingga koperasi wajib berbadan hukum.
Dalam proses perjuangan grakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) pertama kali di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dan berlanjut pada Munaskop II di Jakrta pada tahun 1965 yang membahas pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku mulai tanggal 18 Desember 1967 dan kemudian diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992. Dengan keluarnya UU inilah, Koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi sehingga koperasi wajib berbadan hukum.
Sumber :
Sitio, Arifin.,
Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit
Erlangga
Selasa, 21 Oktober 2014
Hasil Wawancara KJKS Berkah Madani
Hasil Wawancara Koperasi Berkah Madani
Nama Koperasi : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat :
Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp :
+62 21 70983911
Narasumber : Bapak Supriyatno bagian Adm.
& IT Support
1.
Sejarah
Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno
menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya
memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro
untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak
sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak
dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang
dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative
lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini.
Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih
familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring
berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris
B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai
izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah
bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak
perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS
Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro
dan pemodal besar lainnya.
2.
Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan didirikannya Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya
melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha
adalah simpan pinjam. Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada
masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih
bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih
dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah
Madani.
3.
Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
v Badan
Pengurus.
Ketua : Johan
machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum :
Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum : Yoke Paramita
v Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
Ketua : Arisson Hendry
Anggota :
Muhammad Haikal
v Karyawan.
Managaer : Siti Umainah
Administrasi
& IT Support : Supriyatno
Teller : Anik Andri Lestari
Account Officer :
1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih
4. Struktur
Permodalan.
Sumber dana
yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan
Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan
produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya
masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan
diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira
pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana
dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi
istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa
margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi
lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.
5. Jumlah anggota.
Saat ini
jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau
Jawa.
6. Kegiatan usaha, produk dan layanan.
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan,
deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai
jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan
investasi berjangka.
v Pembiayaan.
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian
barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang,
maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara
tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual
beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin
keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal
(Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan
mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh
dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah
sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola
kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil
yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak
yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah
Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah
dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa
tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran
biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
v Simpanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas
biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.
Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
v
Investasi.
Nasabah dapat
memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara
otomatis (ARO) :
·
1
bulan
·
3
bulan
·
6
bulan
·
12
bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Info
Nisbah Investasi
Bulan
Maret 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Invest 1 Bulan
|
41
|
59
|
8.78
%
|
Berkah Invest 3 Bulan
|
46
|
54
|
9.85%
|
Berkah Invest 6 Bulan
|
51
|
49
|
10.92%
|
Berkah Invest 12 Bulan
|
56
|
44
|
11.99%
|
7. Pembagian SHU.
SHU (Sisa
Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pendistribusiannya per putaran koperasi. Di
koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada
Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada
cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang
kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk
meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga
berubah-ubah setiap tahunnya.
Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Hasil
|
36
|
64
|
6.63
%
|
Berkah Amanah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Siswa
|
36
|
64
|
6.63
%
|
Berkah Talbiyah
|
36
|
64
|
6.63 %
|
Berkah Qurban
|
23
|
77
|
4.24
%
|
Berkah Fitri
|
23
|
77
|
4.24 %
|
Berkah Walimah
|
23
|
77
|
4.24
%
|
8. Permasalahan yang dihadapi.
Semua
lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS
Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga
keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai
mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani
dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan
(tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing
terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang
diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila
nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank
Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana
hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank.
Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut
disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.
9. Harapan kedepannya.
Menjadi
KJKS terbaik di Indonesia.
Selasa, 23 September 2014
Amalan Dasyat : Wakaf
Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
“ Apabila manusia meninggal dunia, maka teputuslah amalnya, kecuali tiga perkara : Sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim)
Wakaf… Mungkin sudah tidak
asing lagi ditelinga kita kata ini. Mungkin sekarang sudah banyak orang yang
mewakafkan hartanya di jalan Allah subhanallah
wata’ala namun hanya terpentok dengan mewakafkan tanah atau membangun
masjid. Apa hanya itu cara yang bisa dilakukan untuk berwakaf? Sebenarnya masih
banyak yang bisa dilakukan selain wakaf tanah dan membangun masjid. Ada wakaf
tunai, membangun rumah sakit untuk fakir miskin, membangun pesantren untuk anak
yatim, membangun transportasi dengan wakaf mobil umum, memberikan sumber mata
air yang bersih bagi masyarakat, dan lain-lain.
Wakaf berarti menyerahkan
hartanya di jalan Allah subhanallah
wata’ala sehingga mengubah yang sebelumnya hak milik seorang waqif (orang
yang mewakafkan) menjadi hak milik Allah subhanallah
wata’ala. Waqaf dalam bahasa arab artinta tetap atau diam. Maksudnya harta
ynag diserahkan tetap ada dan dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus atau
dalam jangka panjang. Harta yang sudah diwakafkan tdiak boleh dikembalikan
kepada waqif baik anak keturunannya maupun ahli warisnya. Harta yang diwakafkan
tentu harus berasal dari uang halal. Nadzhir (Pengelola wakaf) juga harus
berkompeten, jujur dan mengerti syarat rukun wakaf suapaya harta wakaf yang
diterima benar-benar menjadi milik Allah subhanallah
wata’ala. Jadi ketika waqif menyerahkan hartanya untuk membangun pesantren
bagi anak yatim maka harta tersebut benar-benar harus digunakan untuk membangun
pesantren tersebut.
Apabila dibadingkan dengan
sedekah tentu sangat berbeda terutama dari sisi pahala. Orang yang bersedekah
pada hari itu maka pahalanya hanya sampai ketika uang yang digunakan oleh si
penerima. Ketika uangnya sudah habis maka sudah tidak ada lagi pahalanya. Namun
wakaf tentu sangat berbeda. Misalkan saja membangun masjid. Masjid yang
dibangun dari harta wakaf kemudian digunakan oleh masyarakat untuk beribadah,
bayangkan berapa banyak orang yang melakukan shalat disana perhari maka pahala
dari setiap orang tersebut akan mengalirkan sebagian kepada waqif dan tentunya
pahala ini akan terus deras mengalir hingga waqif sampai di liang lahat dan
tidak pernah berhenti mengalir. Betapa dashyatnya wakf ini hingga menjadi amal
pemberat kebaikan nanti di akhirat.
Wakaf tidak hanya
diperuntukkan bagi warga tidak mampu saja, tapi juga untuk anak yatim bisa
dengan cara membangun madrasah, memberikan mereka tempat tinggal, atau memberi
makan kepada mereka secara berkala. Selain itu wakaf untuk ilmu pengetahuan
seperti wakaf perpustakaan, wakaf Al-Quran, membangun sekolah gratis bagi warga
tidak mampu, dan tentunya secara tidak langsung wakaf akan berfungsi pada
sosial kemasyarakatan. Dengan kita saling membantu masyarakat demi kemashalatan
umat, tidak menutup kemungkinan pahala kita akan ditambah lagi oleh Allah subhanallah wata’ala. Luar biasa bukan?
Pada zaman Abbasiyah yaitu
dimasa kekuasaan kekhalifahan Ummayah, wakaf dibidang kesehatan sangat
berkembang pesat hingga ke berbagai penjuru wilayah hingga seluruh dokter dan
perawat yang bekerja di wilayah itu, gaji mereka didanai dari harta wakaf umat
islam. Selain mengobati pasien-pasien di rumah sakit di Baghdad, dokter ini
juga disewa untuk mengajarkan ilmu kedokteran kepada calon-calon dokter muslim.
Tidak hanya menanggung gaji mereka, wakaf juga dikembangkan untuk membeli
buku-buku referensi kedokteran. Kemudian terdapat rumah sakit Al-Adhud yang
dibangun pada masa Adhud Daulah. Terdapat sekitar 24 dokter ahli pada
masing-masing bidang kesehatan. Secara pribadi, Adhud Daulah telah mewakafkan
banyak harta kekayaanya. Semua perawatan dan pengobatan gratis 100% untuk
seluruh penduduk. Pasien yangn dirawat tidak hanya diberikan pakaian bersih
nemun juga diberi ongkos pulang untuk kembali ke rumahnya.
Kemudian di Andalusia
Spanyol, wakaf dikenal dengan habs
atau ahbas.Disebut seperti itu karena
mengandung istilah pemberhentian, penjagaan yaitu harta wakaf senantiasa dijaga
agar selalu memberikan pahala kepada waqif dan juga diberhentikan
kepemilikannya. Barang atau harta wakaf tersebut sudah menjadi milik Allah subhanallah wata’ala. Peradaban yang
begitu membanggakan pada masa kejayaannya semua itu tidak lepas dari peran
besar amalan wakaf. Apabila dihitung maka peran wakaf dari pada individu umat
Islam lebih besar apabila dibandingkan dengan peran yang lain. Kemajuan militer
dan pertahanan wilayah menjadi salah satu lahan wakaf yang begitu subur dan ramai
mendapatkan perhatian bersama antara umat Islam dan pemerintahan.Tidak hanya
dari kaum laki-laki, para perempuan yang memiliki harta juga berlomba
mewakafkan apa yang dimilikinya, demi mengharapkan pahala yang akan terus
mengalir hingga mereka meninggal dunia. Luar biasa….
Wassalammualaikum warahmatulahi wabarakatuh
Wassalammualaikum warahmatulahi wabarakatuh
Sumber : Nur Faizin Muhith, M.A. , 2013, Dahsyatnya Wakaf, Surakarta : Al-Qudwah Publishing
Senin, 01 September 2014
Jihad Ekonomi Islam
Assalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Pada zaman pemerintahan Umar bin
Khattab, ada seorang pemuda datang ke masjid madinah lalu berteriak meminta
kepada siapapun untuk menemaninya berjihad. Umar memegang tangannya lalu
berkata kepada sahabatnya yang lain : “Siapa diantara kalian yang mau
memeperkerjakan pemuda ini dan memberinya upah setimpal?”. Kemudian seorang
sahabat mengangkat tangannya dan menawarkan kepada pemuda itu untuk menjadi
pekerja dikebunnya. Setelah itu, pemuda itu dibawa dan dipekerjakan di kebun
sahabat tersebut. Setelah beberapa bulan, Umar bertanya kepada sahabat yang
telah mempekerjakan pemuda itu, lalu meminta pemuda itu dengan gaji yang
diperolehnya. Setelah mereka dating dan membawa uang yang lumayan banyak, Umar
langsung menyuruh pemuda tersebut kembali ke rumahnya dan menjelaskan bahwa
itulah bagian dari jihad.
Jihad
berarti ‘bersungguh-sungguh’. Pekerjaan yang dilakukan secara sungguh-sungguh bisa
dikategorikan sebagai berjihad. Islam mengajarkan kepada kita untuk bekerja
dengan sungguh-sungguh, berproduktif, dan tidak boleh bermalas-malasan. Hal ini
tentu akan membawa manusia untuk meningkatkan taraf hidup dan memperoleh
kehidupan yang layak. Dari mana? Tentu dari harta yang mereka peroleh sebagai
upah kerja kerasnya.
Dalam
islam, kita diajarkan untuk mencari harta agar memperoleh kehidupan yang layak
sehingga kita bisa melakukan hal-hal yang diajurkan dalam islam seperti
bersedekah, Infaq, zakat, membangun masjid untuk umat, dan yang sangat
diajurkan sesuai rukun islam yang ke-5 yaitu beribadah haji. Dengan memiliki
harta, tentu umat muslim akan terhindar dari fitnah kemiskinan dan tidak
dipandang rendah oleh dunia luar. “dan aku berlindung dengan-Mu dari keburukan
fitnah kekayaan dan fitnah kemiskinan…” (HR. Bukhari)
Berati
mencari harta itu penting dong? Harta
itu penting tapi harta BUKANLAH tujuan utama. Fungsi utama harta hanyalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah
subhanallah wata’ala.Islam tidak mempebolehkan memanfaatkan harta secara semena-mena
tapi seperlunya saja. Semua ada batasan dan aturannya. Sedekahkan sebagian harta yang diperoleh untuk
kepetingan umat. Ingat ! Pemilik harta yang hakiki hanyalah Allah subhanallah
wata’ala. Kita diamanahkan sebagai khalifah untuk mengelola harta tersebut
dalam menyejahterakan umat. Dengan demikian manusia penting, menerapkan ukuran
Allah dalam mengelola kekayaan mereka. Selain harta, manusia juga harus
dilandasi dengan ilmu. Ilmu disini lebih menekankan pada ilmu agama yaitu
semata-mata untuk mencari keridhaan-Nya. Jangan sampai kita terjebak dalam
konsep kapitalis yaitu hanya mementingkan diri sendiri.
Ekonomi
islam tentu berbeda sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis dan social komunis.
Ekonomi kapitalisme hanya menerapkan kepemilikan secara individu. Tujuan mereka
hanyalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa melihat halal-haram dalam
mencapai hal tersebut karena system ini tidak didasari oleh akhlak. Sistem ini
sudah diterapkan sejak abad ke -20 dimana mereka mengekploitasi SDA secara besar-besaran,
memonopoli perdagangan sehingga sulit bagi para pedagang kecil untuk masuk
kedalam pasar. Kebebasan berkonomi dan persaingan bebas mengakibatkan adanya
ketimpangan ekonomi dalam suatu Negara. Intinya yang kaya makin kaya, yang
miskin makin miskin.
Ekonomi
social komunis justru berbanding terbalik dengan ekonomi kapitalisme yaitu
kebersamaan. Harta yang diperoleh digunakan secara bersama-sama. Mereka tidak
menganggap kepemilikan secara pribadi. Ibarat seseorang yang bekerja di kantor
dan berpendidikan setinggi apapun akan menerima upah yang sama dengan buruh
yang bekerja di sawah. Mereka menginginkan semua kekayaan ekonomi dibagi sama
rata karena dalam system ini semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama
dalam menikmati sumber-sumber ekonomi. Secara singkat, ekonomi social komunis
mendambakan kemakuran bersama dalam mendorong pelaksanaan kebersamaan dalam
berbagai hal. Lalu apa yang salah? Ketika seorang individu yang sudah bekerja
dengan susah payah,ia tentu tidak langsung merelakan semua kekayaannya kepada
Negara dengan alasan kebersamaan. Sedangkan individu lain yang serba kekurangan
justru akan menjadi lemah dan malas. Mereka merasa tidak perlu berusaha kuat
atau memiliki kelebihan dalam berusaha karena segigih apapun usaha mereka hasilnya
sama saja.
Maka
untuk menyelesaikan masalah ini, solusinya adalah ekonomi islam. Islam tidak
hanya mengajarkan soal ibadah seperti solat, puasa, membaca Al-quran dan
lainnya, tapi islam juga mengajarkan bagaimana cara bertransaksi atau berdagang
yang baik sesuai pada Al-Quran dan Al- hadits. Ekonomi islam dilandasi pada
prinsip keseimbangan (wasathiah) yaitu dalam menjalankan kehidupan ekonominya
haru dapat menyeimbangkan antara dunia dan akhirat sehingga manusia tidak
terjebak dalam ekstreminitas kehidupan dunia. Ekonomi juga memiliki perpaduan
antara kepemilikan secara individu dan kepemilikan bersama.
Tidak
hanya secara ekonomi, islam juga mengajarkan keseimbangan dalam kehidupan.
“Sebaik-baik kamu adalah orang yang tidak meninggalkan akhirat karena dunianya,
dan tidak meninggalkan dunia karena akhiratnya dan tidak menjadi beban manusia”
(HR. Al-Khatib Al-Baghdadi). Apapun yang dikerjakan untuk kepentingan dunia
yang didasarkan pada petunjuk illahi akan menjadi perhitungan untuk kepentingan
akhir kelak.
Islam
mengabarkan kepada kita supaya bekerja untuk kepentingan dunia seakan-akan kita
akan hidup selamanya, dan bekerja untuk kepentingan akhirat seolah-olah kita akan mati esok. Itulah wasiat Ali bin
Abi Thalib yang menjadi kekuatan umat muslim dalam
mengatur strategi untuk berjihad melawan kekuatan liberalisme.
Itulah beberapa catatan yang saya dapat, bersumber dari buku Jihad Ekonomi Islam oleh Jafril Khalil Ph.D. Semoga catatan ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih :)
Wassalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Langganan:
Postingan (Atom)