Selasa, 26 November 2013

Bab 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha

1.    Bentuk yuridis perusahaan.
A.   Perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan dapat memperoleh semua keuntungan namun pengelola harus menanggung semua resiko yang timbul daalam kegiatan perusahaan.

Kebaikan :
-          Pengelolaan sederhana.
-          Tidak perlu kebijaksanaan dalam pembagian laba
-          Mudah dibentuk dan dibubarkan.
-          Berkerja secara sederhana.
Kelemahan :
-          Kemampuan manajemen terbatas.
-          Sulit untuk mengikuti perkembangan perusahaan.
-          Sumber dana hanya terbatas pada pemilik perusahaan.
-          Resiko perusahaan ditanggung sendiri.

B.   Firma.
Firma adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih individu secara asosiasi yang dijalankan untuk mendapatkan laba.

Kebaikan :
-          Kebebasan dalam menjalankan kegiatannya.
-          Sebuah perusahaan yang melaporkan pajak, bukan membayar pajak.
-          Relatif mudah dibentuk dan dibubarkan.
Kelemahan :
-          Membutuhkan modal yang relative besar.
-          Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.

C.   Perseroan komanditer.
Perseroan komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kebaikan :
-          Relative mudah dibentuk.
-          Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
-          Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
-          Dapat mengumpulkan lebih banyak modal.
Kelemahan :
-          Kelangsungan hidup tidak terjamin.
-          Sulit untuk menarik investasi.
-          Tanggung jawab tidak terbatas.

D.   Perseroan terbatas.
Perseron terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari para pendiri dengan para pemilik.

Kebaikan :
-          Pengelolaan dapat dilakukan lebih efisien.
-          Saham dapat diperjualkan dengan relative mudah.
-          Mudah dalam memperluas usahanya.
-          Kelangsungan hidup terjamin.
-          Tanggung jawab terbatas.
Kelemahan:
-          Biaya pendiriannya relative mahal.
-          Kurangnya hubungan dengan para pemegang saham.
-          Rahasia sulit terjamin.

E.   BUMN.
BUMN merupakan semua perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan tunduk pada hukum di Indonesia.

Ciri-ciri BUMN :
-          Penguasaan maupun pengawasannya dilakukan oleh pemerintah.
-          Sebagai salah satu stabilistator negara.
-          Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
-          Melayani kepentingan umum dan pelayanan masyarakat.
-          Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-          Resiko menjadi tanggung jawab pemerintah.
-          Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-          Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
-          Keuntungan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

F.    Koperasi.
Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Kebaikan :
-          Sukarela dan terbuka.
-          Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
-          Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Kelemahan :
-          Sulit berkembang karena keterbatasan modal.
-          Pengurus kurang handal dalam mengelola koperasi.
-          Terkadang pengurus tidak jujur.
-          Kurangnya kerjasama antar pengurus, pengawas, dan anggotanya.

2.    Lembaga keuangan.
a.    Lembaga keuangan.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannyadi bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

b.    Lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB) adalah badan keuangan yang melakukan kegiatannya yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dana yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-bank diperoleh dari pinjaman antar bank maupun non-bank.

3.    Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Bentuk –bentuk penggabungan :
A.   Merger.
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun cenderung baru.

B.   Akusisi.
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru. 

C.   Konsolidasi.
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru.
D.   Trust / pengkonsentrasian perusahaan.
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan.

E.   Kartel.
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan pada perusahaan luar.
Cara penyatuan perusahaan dengan melakukan consolidation. Consolidation adalah beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan kemudian perusahaan lama ditutup.



                                        DAFTAR PUSTAKA



Nama : Annisa Lestari
NPM : 29213699
Kelas : 1EB08






Tidak ada komentar:

Posting Komentar