1.
Bentuk yuridis perusahaan.
A. Perusahaan
perseorangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola perusahaan dapat
memperoleh semua keuntungan namun pengelola harus menanggung semua resiko yang timbul
daalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan :
-
Pengelolaan sederhana.
-
Tidak perlu kebijaksanaan dalam pembagian
laba
-
Mudah dibentuk dan dibubarkan.
-
Berkerja secara sederhana.
Kelemahan :
-
Kemampuan manajemen terbatas.
-
Sulit untuk mengikuti perkembangan perusahaan.
-
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
perusahaan.
-
Resiko perusahaan ditanggung sendiri.
B. Firma.
Firma
adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih individu secara asosiasi
yang dijalankan untuk mendapatkan laba.
Kebaikan
:
-
Kebebasan dalam menjalankan kegiatannya.
-
Sebuah perusahaan yang melaporkan pajak,
bukan membayar pajak.
-
Relatif mudah dibentuk dan dibubarkan.
Kelemahan :
-
Membutuhkan modal yang relative besar.
-
Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba
perseroan terkena tarif pajak perseroan.
C. Perseroan
komanditer.
Perseroan
komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
:
-
Relative mudah dibentuk.
-
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih
besar.
-
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
-
Dapat mengumpulkan lebih banyak modal.
Kelemahan :
-
Kelangsungan hidup tidak terjamin.
-
Sulit untuk menarik investasi.
-
Tanggung jawab tidak terbatas.
D. Perseroan
terbatas.
Perseron
terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri yang terpisah dari para pendiri dengan para pemilik.
Kebaikan
:
-
Pengelolaan dapat dilakukan lebih efisien.
-
Saham dapat diperjualkan dengan relative
mudah.
-
Mudah dalam memperluas usahanya.
-
Kelangsungan hidup terjamin.
-
Tanggung jawab terbatas.
Kelemahan:
-
Biaya pendiriannya relative mahal.
-
Kurangnya hubungan dengan para pemegang
saham.
-
Rahasia sulit terjamin.
E. BUMN.
BUMN
merupakan semua perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian
atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan Undang-Undang dan tunduk pada hukum di Indonesia.
Ciri-ciri
BUMN :
-
Penguasaan maupun pengawasannya dilakukan
oleh pemerintah.
-
Sebagai salah satu stabilistator negara.
-
Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
-
Melayani kepentingan umum dan pelayanan
masyarakat.
-
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
-
Resiko menjadi tanggung jawab pemerintah.
-
Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
-
Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
-
Keuntungan dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.
F. Koperasi.
Koperasi
adalah sebuah organisasi bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama.
Kebaikan
:
-
Sukarela dan terbuka.
-
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.
-
Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Kelemahan :
-
Sulit berkembang karena keterbatasan modal.
-
Pengurus kurang handal dalam mengelola
koperasi.
-
Terkadang pengurus tidak jujur.
-
Kurangnya kerjasama antar pengurus, pengawas,
dan anggotanya.
2. Lembaga
keuangan.
a. Lembaga
keuangan.
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannyadi bidang keuangan, menarik
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya.
b. Lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB) adalah badan keuangan yang
melakukan kegiatannya yang secara langsung maupun tidak langsung menghimpun
serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Dana yang berasal dari lembaga
keuangan maupun non-bank diperoleh dari pinjaman antar bank maupun non-bank.
3. Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Bentuk –bentuk penggabungan
:
A. Merger.
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang
sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan. Hasil penggabungan
beberapa badan usaha ini akan membentuk perusahaan baru dan namanyapun
cenderung baru.
B. Akusisi.
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan
cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha
lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Proses akuisisi umurnya tidak
membentuk badan usaha / perusahaan baru.
C.
Konsolidasi.
Konsolidasi adalah
tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara membantuk satu badan usaha baru.
D. Trust / pengkonsentrasian perusahaan.
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan
usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar
dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak
berdiri sendiri lagi. Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan
usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur
perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan
usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis maupun berlainan.
E. Kartel.
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar
sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang
hasil produksinya.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan
serta menciptakan kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah
pemasaran untuk setiap badan usaha.
Pengkhususan perusahaan
adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase aktivitas tertentu
saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan pada perusahaan luar.
Cara penyatuan
perusahaan dengan melakukan consolidation. Consolidation adalah beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
kemudian perusahaan lama ditutup.
DAFTAR PUSTAKA
Nama : Annisa Lestari
NPM : 29213699
Kelas : 1EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar