Minggu, 03 Mei 2015

Tugas 3 #Aspek Hukum dalam Ekonomi

1.  Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.    
           
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2.  Kapan hukum dagang berlaku di Indonesia!
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.

Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.

Sementara itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.

Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

3. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
    Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.

           Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.

Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu membantu didalam perusahaan dan membantu diluar perusahaan. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, pimpinan perusahaan.

4. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha!
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.    Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).


Sumber:



Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 2 #Aspek Hukum dalam Ekonomi

1)      Sebutkan langkah-langkah membuat PT dan dokumen/ data-data yang diperlukan untuk membuat PT!
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris
Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris.  Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
a.       Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b.      susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c.       nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a.       nama dan tempat kedudukan perseroan
b.      maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.       jangka waktu berdirinya perseroan
d.      besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
e.      jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
f.        susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris
g.       penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
h.      tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris
i.         tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
j.        ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut. Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

2)      Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik!
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan. Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma. 
Sifat-sifat gadai : 
1.       Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
2.       Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
3.       Adanya sifat kebendaan.
4.        Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5.       Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6.        Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
7.        Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Hipotik adalah satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan. Hipotik memiliki sifat bersifat accesoir dan lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 113 -1134 KUHP ayat 2 serta objek-objek bendanya tetap.

3)      Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah hukum perdata!
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm.

Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda), WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang], Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

4)      Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata dan buat kesimpulannya!
 Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1.       Faktor Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
·         Golongan eropa
·         Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
·         Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
2.       Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
3.       Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi). Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

Jadi, kesimpulannya hukum perdata di Indonesia masih beraneka ragam tergantung dari masing-masing golongan karena hukum perdata sebagai hukum privat mengatur penduduk hubungan antara penduduk dan warga masing-masing negara, tidak seperti hukum publik yang sudah dalam cakupan lluas yaitu negara.
  
5)      Sistematika hukum perdata!
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut: 
1.  Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan 
2.   Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
Sistematika Menurt Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
1.       Hokum tentang orang/hokum perorangan/badan pribadi (personen recht)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.       Hokum tentang keluarga/hokum keluarga (Familie Recht).
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3.       Hukum tentang harta kekyaan/hokum harta kekayaan/hokum harta benda (vermogen recht)
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiaban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat:
-  Hak seorang pengarang atas karangannya
-  Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.       Hokum waris/erfrecht
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sistematika hokum perdata menurut kitab Undang-Undang hokum perdata
1.       Buku I tentang orang/van personen
2.       Buku II tentang benda/van zaken
3.       Buku III tentang perikatan/van verbintenisen
4.       Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring


Sumber:




Minggu, 22 Maret 2015

Kuisioner Softskill #Aspek Hukum dalam Ekonomi


1. Apa Peranan hukum di dalam ekonomi?

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum. Menurut UTRECH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (Perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Dalam pengertian tersebut sudah jelas bahwa dalam suatu hubungan masyarakat khususnya dalam ekonomi memiliki peranan penting dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Masalah terbesar dalam ekonomi yaitu sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dipihak lain. Sehingga konflik antara sesame warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dalam aspek hukum, masalah-masalah dalam ekonomi dapat diselesaikan secara adil.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku,bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Ya, tentu. Dalam konteks ekonomi, sosial, budaya, politik atau secara umumnya, hukum berlaku bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara tanpa terkecuali karena menyakut segala tata peraturan supaya masyarakat teratur dengan memperhatikan kaidah, norma dan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi tanpe memandang bulu. Dalam penggolongan hukum berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga dan salah satunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.Mungkin misalkan hukum mengenai peraturan dalam hak kepemilikin tanah daerah pedalaman, hukum adat, dan lain-lain dimana hukum dan aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan badan-badan atau lembaga resmi , penguasa serta masyarakat pedalaman sesuai daerah masing-masing.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara lain (contoh Australia), karena dianggap sebagai sebuah negara, yaitu Indonesia. (Dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di-persona non grata-kan alias dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya. Seperti contoh kasus, duta besar Indonesia yang tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Afrika Selatan, dia tidak dapat dikenakan sanksi di Afrika Selatan, tapi jabatannya dicopot (persona non grata).

Ada beberapa syarat bahwa seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas perbuatan/tindak pidana yang dilakukan, diantaranya : pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa, karena melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Begitu juga duta besar karena duta besar dan/atau atase dan/atau konsul dan/atau yang ditentukan dalam perjanjian diplomatik antar negara yang bersangkutan memang dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Apabila seseorang tersebut bukan tergolong hal diatas, baik pejabat, orang kaya atau miskin apabila bersalah maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang peraturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu dan harus tegas. Jika tidak, negara ini bisa hancur apabila hukum yang berlaku tidak benar-benar diterapkan.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (9 Klasifikasi)

1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

Fungsinya dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dapat menjaga kelansungan keseimbangan dalam hubungan anggota masyarakat, timbulnya keadilan ekonomi sehingga mengurangi konflik dalam pembangunan ekonomi.

Referensi:











Rabu, 12 November 2014

Perkembanagn Koperasi sejak Zaman Penjajahan

            Ide dan gerakan koperasi sudah tampak pada abad ke-19 yang bertujuan dapat mewadahi gerakan sosial-ekonomi masyarakat dan mensejahterakan rakyatnya. Ide ini berawal ketika keadaan finansial masyarakat yang buruk karena begitu banyaknya lintah darat dan tengkulak pengijon. Hal ini terjadi akibat dari gaji kaum priyayi yang kecil sehingga mereka terpaksa berhutang pada lintah darat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun lintah darat ini justru membebankan mereka kembali dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudian banyak petani yang menderita akibat ulah para pengijon.   
        
            Landasan inilah yang membuat Patih Raden Ngabei Ariawiriaatmadja (Patih Purwokerto) untuk mendirikan Bank khusus untuk menolong para priyayi (Pegawai Negeri) melepaskan diri dari cengkraman para lintah darat dan tengkulak pengijon di kota Purwokerto yaitu Bank Simpan-Pinjam. Bagi generasi pasca Bahasa Belanda (dalam Bahasa Inggris) disebut sebagai “the Purwokerto Mutual Loan and Savings Bank for Native Civil Servants” yang artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan-Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Sehingga bank tersebut dikenal dengan Bank Priyayi.

            Gebrakan Patih wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh dari Asisten residen Purwokerto E. Sieburg, dimana beliau adalah atasan sang Patih. Namun, tak lama kemudian E.Sieburg digantikan oleh de Wolf Westerode yang baru datang dari Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi para petani melalui konsep koperasi Raiffeisen dan  menyarankan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Konsep koperasi ini dicetuskan oleh Friedrich Wilhem Raiffeisen (Jerman) berupa koperasi kredit pertanian. Beliau kemudian memperluas lingkup dan jangkauan bank priyayi ini ( De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden – dalam Bahasa Belanda) sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Purwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau dalam Bahasa Indonesia Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Kemudian bank ini terus berkembang hingga membangun lumbung-lumbung desa sebagai lembaga simpan-pinjam para petani bukan dalam bentuk uang, tetapi  petani menyimpan panennya disana lalu memberi pinjaman padi pada musim panceklik.

            Namun pada saat itu, pemerintah Hindia Belanda memiliki pemikiran lain. Bank tersebut tidak diubah menjadi koperasi seperti yang disarankan oleh de Wolf Westerode,  pemerintah justru mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang disebut dengan De Javanesche Bank yang kemudian bernama Bank Rakyat Indonesia. Mereka khawatir apabila koperasi ini didirikan akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk tujuan yang membahayakan pemerintah colonial Belanda.

            Setelah zaman penjajahan Belanda, giliran Jepang-lah yang menguasai Indonesia.  Jepang juga mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama “Kumiyai” sebagai bentuk propaganda Jepang yang mengaku sebagai saudara tua dengan merekrut beberapa tokoh nasionalis. Awalnya operasi dari koperasi ini berjalan lancar dan dapat membantu rakyat Indonesia namun seiring dengan kekalahan Jepang di Perang dunia II, fungsi koperasi ini berubah secara drastis menjadi peraup keuntungan bagi Jepang sehingga rakyat Indonesia kembali melarat.

            Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, sejak diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan ini tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatblad tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 (zaman penjajahan Belanda tadi) Indonesia belum mengenal badan hukum koperasi.

            Pada tahun 1920, diadakan Coorperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia. Pada bulan September 1921, diperolehlah hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dikeluarkanlah Rageling Inlandsche Coorperative Vereebigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Pada tanggal 12 Juli 1947 pasca kemerdekaan, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, terbentuklah  SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) yang menjadikan tanggal 12 Juli tersebut sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan untuk diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat supaya koperasi terus berkembang di Indonesia demi kesejahteraan rakyat. 

            Dalam proses perjuangan grakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) pertama kali di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dan berlanjut pada Munaskop II di Jakrta pada tahun 1965 yang membahas pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku mulai tanggal 18 Desember 1967 dan kemudian diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992. Dengan keluarnya UU inilah, Koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi sehingga koperasi wajib berbadan hukum.


Sumber :
Sitio, Arifin., Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit Erlangga



Selasa, 21 Oktober 2014

Hasil Wawancara KJKS Berkah Madani

Hasil Wawancara Koperasi Berkah Madani



Nama Koperasi        : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi         : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat                        : Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp                      : +62 21 70983911
Narasumber              : Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support

1.    Sejarah  Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.     
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

2. Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

3. Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
v  Badan Pengurus.
Ketua                                     : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum                 : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum               : Yoke Paramita

v  Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua                                     : Arisson Hendry
Anggota                                 : Muhammad Haikal

v  Karyawan.
Managaer                              : Siti Umainah
Administrasi & IT Support   : Supriyatno
Teller                                      : Anik Andri Lestari
Account Officer                    : 1. Fachroji
                                                  2. Rizki Kurnia Sandi
                                                  3. Apih

4.  Struktur Permodalan.
Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

5. Jumlah anggota.
Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau Jawa.

6. Kegiatan usaha, produk dan layanan.
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.
v  Pembiayaan.
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
v  Simpanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah 
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.

Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
v  Investasi.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
 8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85%
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92%
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99%


7. Pembagian SHU.
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Hasil
36
64
6.63  %
Berkah Amanah
36
64
6.63  %
Berkah Siswa
36
64
6.63  %
Berkah Talbiyah
36
64
6.63  %
Berkah Qurban
23
77
4.24 %
Berkah Fitri
23
77
4.24 %
Berkah Walimah
23
77
4.24 %

8. Permasalahan yang dihadapi.
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

9. Harapan kedepannya.
Menjadi KJKS terbaik di Indonesia.