Minggu, 22 Maret 2015

Kuisioner Softskill #Aspek Hukum dalam Ekonomi


1. Apa Peranan hukum di dalam ekonomi?

Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrument yang disebut hukum. Menurut UTRECH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (Perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Dalam pengertian tersebut sudah jelas bahwa dalam suatu hubungan masyarakat khususnya dalam ekonomi memiliki peranan penting dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Masalah terbesar dalam ekonomi yaitu sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dipihak lain. Sehingga konflik antara sesame warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Hukum mempunyai pernanan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi, tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Dengan adanya peraturan yang bersifat mengikat dalam aspek hukum, masalah-masalah dalam ekonomi dapat diselesaikan secara adil.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku,bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?

Ya, tentu. Dalam konteks ekonomi, sosial, budaya, politik atau secara umumnya, hukum berlaku bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara tanpa terkecuali karena menyakut segala tata peraturan supaya masyarakat teratur dengan memperhatikan kaidah, norma dan apabila ada yang melanggar akan mendapatkan sanksi tanpe memandang bulu. Dalam penggolongan hukum berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga dan salah satunya yaitu Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.Mungkin misalkan hukum mengenai peraturan dalam hak kepemilikin tanah daerah pedalaman, hukum adat, dan lain-lain dimana hukum dan aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan badan-badan atau lembaga resmi , penguasa serta masyarakat pedalaman sesuai daerah masing-masing.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum?

Seseorang bisa menjadi kebal hukum, contoh pekerja di kedutaan besar Indonesia di negara lain (contoh Australia), karena dianggap sebagai sebuah negara, yaitu Indonesia. (Dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut di-persona non grata-kan alias dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya. Seperti contoh kasus, duta besar Indonesia yang tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Afrika Selatan, dia tidak dapat dikenakan sanksi di Afrika Selatan, tapi jabatannya dicopot (persona non grata).

Ada beberapa syarat bahwa seseorang bisa tidak dikenakan pidana atas perbuatan/tindak pidana yang dilakukan, diantaranya : pelaku sakit jiwanya, pelaku belum dewasa, tindak pidana itu dilakukan dibawah pengaruh tekanan dimana pelaku tidak dapat melawannya, karena pembelaan terpaksa, karena melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang. Begitu juga duta besar karena duta besar dan/atau atase dan/atau konsul dan/atau yang ditentukan dalam perjanjian diplomatik antar negara yang bersangkutan memang dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Apabila seseorang tersebut bukan tergolong hal diatas, baik pejabat, orang kaya atau miskin apabila bersalah maka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang peraturan hukum yang berlaku tanpa memandang bulu dan harus tegas. Jika tidak, negara ini bisa hancur apabila hukum yang berlaku tidak benar-benar diterapkan.

4. Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional? (9 Klasifikasi)

1.      Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan
2.      Hukum ekonomi pertambangan
3.      Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
4.      Hukum ekonomi bangunan
5.      Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.      Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.      Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga,tenaga kerja.
8.      Hukum ekonomi angkutan.
9.      Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam)dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?

Fungsinya dapat mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dapat menjaga kelansungan keseimbangan dalam hubungan anggota masyarakat, timbulnya keadilan ekonomi sehingga mengurangi konflik dalam pembangunan ekonomi.

Referensi:











Tidak ada komentar:

Posting Komentar