Rabu, 12 November 2014

Perkembanagn Koperasi sejak Zaman Penjajahan

            Ide dan gerakan koperasi sudah tampak pada abad ke-19 yang bertujuan dapat mewadahi gerakan sosial-ekonomi masyarakat dan mensejahterakan rakyatnya. Ide ini berawal ketika keadaan finansial masyarakat yang buruk karena begitu banyaknya lintah darat dan tengkulak pengijon. Hal ini terjadi akibat dari gaji kaum priyayi yang kecil sehingga mereka terpaksa berhutang pada lintah darat untuk memenuhi kebutuhannya. Namun lintah darat ini justru membebankan mereka kembali dengan bunga yang sangat tinggi. Kemudian banyak petani yang menderita akibat ulah para pengijon.   
        
            Landasan inilah yang membuat Patih Raden Ngabei Ariawiriaatmadja (Patih Purwokerto) untuk mendirikan Bank khusus untuk menolong para priyayi (Pegawai Negeri) melepaskan diri dari cengkraman para lintah darat dan tengkulak pengijon di kota Purwokerto yaitu Bank Simpan-Pinjam. Bagi generasi pasca Bahasa Belanda (dalam Bahasa Inggris) disebut sebagai “the Purwokerto Mutual Loan and Savings Bank for Native Civil Servants” yang artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan-Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Sehingga bank tersebut dikenal dengan Bank Priyayi.

            Gebrakan Patih wiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh dari Asisten residen Purwokerto E. Sieburg, dimana beliau adalah atasan sang Patih. Namun, tak lama kemudian E.Sieburg digantikan oleh de Wolf Westerode yang baru datang dari Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi para petani melalui konsep koperasi Raiffeisen dan  menyarankan kepada pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Konsep koperasi ini dicetuskan oleh Friedrich Wilhem Raiffeisen (Jerman) berupa koperasi kredit pertanian. Beliau kemudian memperluas lingkup dan jangkauan bank priyayi ini ( De Purwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden – dalam Bahasa Belanda) sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Purwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau dalam Bahasa Indonesia Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Kemudian bank ini terus berkembang hingga membangun lumbung-lumbung desa sebagai lembaga simpan-pinjam para petani bukan dalam bentuk uang, tetapi  petani menyimpan panennya disana lalu memberi pinjaman padi pada musim panceklik.

            Namun pada saat itu, pemerintah Hindia Belanda memiliki pemikiran lain. Bank tersebut tidak diubah menjadi koperasi seperti yang disarankan oleh de Wolf Westerode,  pemerintah justru mendirikan bank-bank desa, lumbung desa baru, rumah gadai dan kas sentral yang disebut dengan De Javanesche Bank yang kemudian bernama Bank Rakyat Indonesia. Mereka khawatir apabila koperasi ini didirikan akan dimanfaatkan oleh politikus pribumi untuk tujuan yang membahayakan pemerintah colonial Belanda.

            Setelah zaman penjajahan Belanda, giliran Jepang-lah yang menguasai Indonesia.  Jepang juga mendirikan sebuah koperasi yang diberi nama “Kumiyai” sebagai bentuk propaganda Jepang yang mengaku sebagai saudara tua dengan merekrut beberapa tokoh nasionalis. Awalnya operasi dari koperasi ini berjalan lancar dan dapat membantu rakyat Indonesia namun seiring dengan kekalahan Jepang di Perang dunia II, fungsi koperasi ini berubah secara drastis menjadi peraup keuntungan bagi Jepang sehingga rakyat Indonesia kembali melarat.

            Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, sejak diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan ini tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatblad tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 (zaman penjajahan Belanda tadi) Indonesia belum mengenal badan hukum koperasi.

            Pada tahun 1920, diadakan Coorperative Comissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat bagi Indonesia. Pada bulan September 1921, diperolehlah hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Kemudian pada tahun 1927 dikeluarkanlah Rageling Inlandsche Coorperative Vereebigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Pada tanggal 12 Juli 1947 pasca kemerdekaan, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, terbentuklah  SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) yang menjadikan tanggal 12 Juli tersebut sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan untuk diadakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat supaya koperasi terus berkembang di Indonesia demi kesejahteraan rakyat. 

            Dalam proses perjuangan grakan koperasi, pada tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi yang merupakan badan penghubung cita-cita antar koperasi serta merupakan sumber penerangan dan pendidikan bagi anggota koperasi. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada tahun 1960. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) pertama kali di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin dan berlanjut pada Munaskop II di Jakrta pada tahun 1965 yang membahas pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai pelaksanaan UU baru. Kemudian tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku mulai tanggal 18 Desember 1967 dan kemudian diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992. Dengan keluarnya UU inilah, Koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi sehingga koperasi wajib berbadan hukum.


Sumber :
Sitio, Arifin., Halomoan, Tamba. 2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta : Penerbit Erlangga



Selasa, 21 Oktober 2014

Hasil Wawancara KJKS Berkah Madani

Hasil Wawancara Koperasi Berkah Madani



Nama Koperasi        : KJKS Berkah Madani
Jenis Koperasi         : Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Alamat                        : Jl. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat
No. telp                      : +62 21 70983911
Narasumber              : Bapak Supriyatno bagian Adm. & IT Support

1.    Sejarah  Perkembangan KJKS Berkah Madani
Menurut Pak Supriyatno menjelaskan, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.     
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.

2. Tujuan Pendirian KJKS Berkah Madani.
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

3. Struktur Organisasi berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Terakhir
v  Badan Pengurus.
Ketua                                     : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris Umum                 : Rinadi Nindiyawan
Bendahara Umum               : Yoke Paramita

v  Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Ketua                                     : Arisson Hendry
Anggota                                 : Muhammad Haikal

v  Karyawan.
Managaer                              : Siti Umainah
Administrasi & IT Support   : Supriyatno
Teller                                      : Anik Andri Lestari
Account Officer                    : 1. Fachroji
                                                  2. Rizki Kurnia Sandi
                                                  3. Apih

4.  Struktur Permodalan.
Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

5. Jumlah anggota.
Saat ini jumlah anggota sudah mencapai 56 orang. Kategori umum masih dalam lingkup Pulau Jawa.

6. Kegiatan usaha, produk dan layanan.
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.
v  Pembiayaan.
Murabahah(Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
v  Simpanan.
Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Amanah 
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi.

Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
v  Investasi.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·         1 bulan
·         3 bulan
·         6 bulan
·         12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
 8.78 %
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9.85%
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10.92%
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11.99%


7. Pembagian SHU.
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Info Nisbah Simpanan
Bulan September 2014
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Hasil
36
64
6.63  %
Berkah Amanah
36
64
6.63  %
Berkah Siswa
36
64
6.63  %
Berkah Talbiyah
36
64
6.63  %
Berkah Qurban
23
77
4.24 %
Berkah Fitri
23
77
4.24 %
Berkah Walimah
23
77
4.24 %

8. Permasalahan yang dihadapi.
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

9. Harapan kedepannya.
Menjadi KJKS terbaik di Indonesia.









Selasa, 23 September 2014

Amalan Dasyat : Wakaf



Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Apabila manusia meninggal dunia, maka teputuslah amalnya, kecuali tiga perkara : Sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya” (HR. Muslim) 

Wakaf… Mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita kata ini. Mungkin sekarang sudah banyak orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah subhanallah wata’ala namun hanya terpentok dengan mewakafkan tanah atau membangun masjid. Apa hanya itu cara yang bisa dilakukan untuk berwakaf? Sebenarnya masih banyak yang bisa dilakukan selain wakaf tanah dan membangun masjid. Ada wakaf tunai, membangun rumah sakit untuk fakir miskin, membangun pesantren untuk anak yatim, membangun transportasi dengan wakaf mobil umum, memberikan sumber mata air yang bersih bagi masyarakat, dan lain-lain.

Wakaf berarti menyerahkan hartanya di jalan Allah subhanallah wata’ala sehingga mengubah yang sebelumnya hak milik seorang waqif (orang yang mewakafkan) menjadi hak milik Allah subhanallah wata’ala. Waqaf dalam bahasa arab artinta tetap atau diam. Maksudnya harta ynag diserahkan tetap ada dan dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus atau dalam jangka panjang. Harta yang sudah diwakafkan tdiak boleh dikembalikan kepada waqif baik anak keturunannya maupun ahli warisnya. Harta yang diwakafkan tentu harus berasal dari uang halal. Nadzhir (Pengelola wakaf) juga harus berkompeten, jujur dan mengerti syarat rukun wakaf suapaya harta wakaf yang diterima benar-benar menjadi milik Allah subhanallah wata’ala. Jadi ketika waqif menyerahkan hartanya untuk membangun pesantren bagi anak yatim maka harta tersebut benar-benar harus digunakan untuk membangun pesantren tersebut.

Apabila dibadingkan dengan sedekah tentu sangat berbeda terutama dari sisi pahala. Orang yang bersedekah pada hari itu maka pahalanya hanya sampai ketika uang yang digunakan oleh si penerima. Ketika uangnya sudah habis maka sudah tidak ada lagi pahalanya. Namun wakaf tentu sangat berbeda. Misalkan saja membangun masjid. Masjid yang dibangun dari harta wakaf kemudian digunakan oleh masyarakat untuk beribadah, bayangkan berapa banyak orang yang melakukan shalat disana perhari maka pahala dari setiap orang tersebut akan mengalirkan sebagian kepada waqif dan tentunya pahala ini akan terus deras mengalir hingga waqif sampai di liang lahat dan tidak pernah berhenti mengalir. Betapa dashyatnya wakf ini hingga menjadi amal pemberat kebaikan nanti di akhirat.

Wakaf tidak hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu saja, tapi juga untuk anak yatim bisa dengan cara membangun madrasah, memberikan mereka tempat tinggal, atau memberi makan kepada mereka secara berkala. Selain itu wakaf untuk ilmu pengetahuan seperti wakaf perpustakaan, wakaf Al-Quran, membangun sekolah gratis bagi warga tidak mampu, dan tentunya secara tidak langsung wakaf akan berfungsi pada sosial kemasyarakatan. Dengan kita saling membantu masyarakat demi kemashalatan umat, tidak menutup kemungkinan pahala kita akan ditambah lagi oleh Allah subhanallah wata’ala. Luar biasa bukan?

Pada zaman Abbasiyah yaitu dimasa kekuasaan kekhalifahan Ummayah, wakaf dibidang kesehatan sangat berkembang pesat hingga ke berbagai penjuru wilayah hingga seluruh dokter dan perawat yang bekerja di wilayah itu, gaji mereka didanai dari harta wakaf umat islam. Selain mengobati pasien-pasien di rumah sakit di Baghdad, dokter ini juga disewa untuk mengajarkan ilmu kedokteran kepada calon-calon dokter muslim. Tidak hanya menanggung gaji mereka, wakaf juga dikembangkan untuk membeli buku-buku referensi kedokteran. Kemudian terdapat rumah sakit Al-Adhud yang dibangun pada masa Adhud Daulah. Terdapat sekitar 24 dokter ahli pada masing-masing bidang kesehatan. Secara pribadi, Adhud Daulah telah mewakafkan banyak harta kekayaanya. Semua perawatan dan pengobatan gratis 100% untuk seluruh penduduk. Pasien yangn dirawat tidak hanya diberikan pakaian bersih nemun juga diberi ongkos pulang untuk kembali ke rumahnya. 

Kemudian di Andalusia Spanyol, wakaf dikenal dengan habs atau ahbas.Disebut seperti itu karena mengandung istilah pemberhentian, penjagaan yaitu harta wakaf senantiasa dijaga agar selalu memberikan pahala kepada waqif dan juga diberhentikan kepemilikannya. Barang atau harta wakaf tersebut sudah menjadi milik Allah subhanallah wata’ala. Peradaban yang begitu membanggakan pada masa kejayaannya semua itu tidak lepas dari peran besar amalan wakaf. Apabila dihitung maka peran wakaf dari pada individu umat Islam lebih besar apabila dibandingkan dengan peran yang lain. Kemajuan militer dan pertahanan wilayah menjadi salah satu lahan wakaf yang begitu subur dan ramai mendapatkan perhatian bersama antara umat Islam dan pemerintahan.Tidak hanya dari kaum laki-laki, para perempuan yang memiliki harta juga berlomba mewakafkan apa yang dimilikinya, demi mengharapkan pahala yang akan terus mengalir hingga mereka meninggal dunia. Luar biasa….

Wassalammualaikum warahmatulahi wabarakatuh

Sumber : Nur Faizin Muhith, M.A. , 2013, Dahsyatnya Wakaf, Surakarta : Al-Qudwah Publishing 

Senin, 01 September 2014

Jihad Ekonomi Islam



Assalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh      

            Pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab, ada seorang pemuda datang ke masjid madinah lalu berteriak meminta kepada siapapun untuk menemaninya berjihad. Umar memegang tangannya lalu berkata kepada sahabatnya yang lain : “Siapa diantara kalian yang mau memeperkerjakan pemuda ini dan memberinya upah setimpal?”. Kemudian seorang sahabat mengangkat tangannya dan menawarkan kepada pemuda itu untuk menjadi pekerja dikebunnya. Setelah itu, pemuda itu dibawa dan dipekerjakan di kebun sahabat tersebut. Setelah beberapa bulan, Umar bertanya kepada sahabat yang telah mempekerjakan pemuda itu, lalu meminta pemuda itu dengan gaji yang diperolehnya. Setelah mereka dating dan membawa uang yang lumayan banyak, Umar langsung menyuruh pemuda tersebut kembali ke rumahnya dan menjelaskan bahwa itulah bagian dari jihad.

            Jihad berarti ‘bersungguh-sungguh’. Pekerjaan yang dilakukan secara sungguh-sungguh bisa dikategorikan sebagai berjihad. Islam mengajarkan kepada kita untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, berproduktif, dan tidak boleh bermalas-malasan. Hal ini tentu akan membawa manusia untuk meningkatkan taraf hidup dan memperoleh kehidupan yang layak. Dari mana? Tentu dari harta yang mereka peroleh sebagai upah kerja kerasnya. 

            Dalam islam, kita diajarkan untuk mencari harta agar memperoleh kehidupan yang layak sehingga kita bisa melakukan hal-hal yang diajurkan dalam islam seperti bersedekah, Infaq, zakat, membangun masjid untuk umat, dan yang sangat diajurkan sesuai rukun islam yang ke-5 yaitu beribadah haji. Dengan memiliki harta, tentu umat muslim akan terhindar dari fitnah kemiskinan dan tidak dipandang rendah oleh dunia luar. “dan aku berlindung dengan-Mu dari keburukan fitnah kekayaan dan fitnah kemiskinan…” (HR. Bukhari)

            Berati mencari harta itu penting dong?  Harta itu penting tapi harta BUKANLAH tujuan utama. Fungsi utama harta hanyalah  sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanallah wata’ala.Islam tidak mempebolehkan memanfaatkan harta secara semena-mena tapi seperlunya saja. Semua ada batasan dan aturannya.  Sedekahkan sebagian harta yang diperoleh untuk kepetingan umat. Ingat ! Pemilik harta yang hakiki hanyalah Allah subhanallah wata’ala. Kita diamanahkan sebagai khalifah untuk mengelola harta tersebut dalam menyejahterakan umat. Dengan demikian manusia penting, menerapkan ukuran Allah dalam mengelola kekayaan mereka. Selain harta, manusia juga harus dilandasi dengan ilmu. Ilmu disini lebih menekankan pada ilmu agama yaitu semata-mata untuk mencari keridhaan-Nya. Jangan sampai kita terjebak dalam konsep kapitalis yaitu hanya mementingkan diri sendiri.

            Ekonomi islam tentu berbeda sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis dan social komunis. Ekonomi kapitalisme hanya menerapkan kepemilikan secara individu. Tujuan mereka hanyalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa melihat halal-haram dalam mencapai hal tersebut karena system ini tidak didasari oleh akhlak. Sistem ini sudah diterapkan sejak abad ke -20 dimana mereka mengekploitasi SDA secara besar-besaran, memonopoli perdagangan sehingga sulit bagi para pedagang kecil untuk masuk kedalam pasar. Kebebasan berkonomi dan persaingan bebas mengakibatkan adanya ketimpangan ekonomi dalam suatu Negara. Intinya yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. 

            Ekonomi social komunis justru berbanding terbalik dengan ekonomi kapitalisme yaitu kebersamaan. Harta yang diperoleh digunakan secara bersama-sama. Mereka tidak menganggap kepemilikan secara pribadi. Ibarat seseorang yang bekerja di kantor dan berpendidikan setinggi apapun akan menerima upah yang sama dengan buruh yang bekerja di sawah. Mereka menginginkan semua kekayaan ekonomi dibagi sama rata karena dalam system ini semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menikmati sumber-sumber ekonomi. Secara singkat, ekonomi social komunis mendambakan kemakuran bersama dalam mendorong pelaksanaan kebersamaan dalam berbagai hal. Lalu apa yang salah? Ketika seorang individu yang sudah bekerja dengan susah payah,ia tentu tidak langsung merelakan semua kekayaannya kepada Negara dengan alasan kebersamaan. Sedangkan individu lain yang serba kekurangan justru akan menjadi lemah dan malas. Mereka merasa tidak perlu berusaha kuat atau memiliki kelebihan dalam berusaha karena segigih apapun usaha mereka hasilnya sama saja.

            Maka untuk menyelesaikan masalah ini, solusinya adalah ekonomi islam. Islam tidak hanya mengajarkan soal ibadah seperti solat, puasa, membaca Al-quran dan lainnya, tapi islam juga mengajarkan bagaimana cara bertransaksi atau berdagang yang baik sesuai pada Al-Quran dan Al- hadits. Ekonomi islam dilandasi pada prinsip keseimbangan (wasathiah) yaitu dalam menjalankan kehidupan ekonominya haru dapat menyeimbangkan antara dunia dan akhirat sehingga manusia tidak terjebak dalam ekstreminitas kehidupan dunia. Ekonomi juga memiliki perpaduan antara kepemilikan secara individu dan kepemilikan bersama. 

            Tidak hanya secara ekonomi, islam juga mengajarkan keseimbangan dalam kehidupan. “Sebaik-baik kamu adalah orang yang tidak meninggalkan akhirat karena dunianya, dan tidak meninggalkan dunia karena akhiratnya dan tidak menjadi beban manusia” (HR. Al-Khatib Al-Baghdadi). Apapun yang dikerjakan untuk kepentingan dunia yang didasarkan pada petunjuk illahi akan menjadi perhitungan untuk kepentingan akhir kelak.

            Islam mengabarkan kepada kita supaya bekerja untuk kepentingan dunia seakan-akan kita akan hidup selamanya, dan bekerja untuk kepentingan akhirat seolah-olah  kita akan mati esok. Itulah wasiat Ali bin Abi Thalib  yang menjadi kekuatan umat muslim dalam mengatur strategi untuk berjihad melawan kekuatan liberalisme.

            Itulah beberapa catatan yang saya dapat, bersumber dari buku Jihad Ekonomi Islam oleh Jafril Khalil Ph.D. Semoga catatan ini dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih :)

Wassalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh