Selasa, 26 November 2013

Bab 10 Manajemen Sumber Daya Manusia

1.      Macam-macam sumber daya manusia.
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
·      Manusia sebagai sumber daya fisik.
Manusia yang dapat bekerja dalam berbagai bidang dengan kemampuan energy dalam ototnya antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
·      Manusia sebagai sumber daya mental.
 manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan

2.    Perkembangan sumber saya manusia.
        Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. 
      Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
     Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik.Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktek manajemen yang mempengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.

3.    Pemanfaatan sumber tenaga kerja dan kompensasi.
     Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
     Merekrut tenaga tingkat manajerial merupakan aktivitas yang tidak murah. Tak jarang perusahaan harus menggunakan konsultan tenaga kerja dari luar untuk melaksanakan rekrutmen dan seleksi calon pegawai yang cocok.
Program kompensasi karyawan dirancang sebagai berikut :
·         Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
·         Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
·         Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya
·         Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
·         Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.

4.    Hubungan perburuhan.
      Merupakan sistem hubungan yang berkembang di dalam masyarakat industri, yaitu manajer, pekerja, agen khusus pemerintah dan dalam tiga lingkungan kekuatan, yaitu kondisi teknologi, situasi pasar, dan hubungan kekuasaan di dalam masyarakat.
       Hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
-         Faham Liberalisme.
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. 
-         Faham marxisme.
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan.

5.    Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja?
       Serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Jadi, para pekerja membutuhkan serikat pekerja karena untuk mempromosikan, atau menyatakan pendapat dan melindungi para anggotanya.

6.    Perserikatan saat ini.
Tipe- tipe perserikatan karyawan adalah sebagai berikut :
-         Craft unions.
Peserikatan pekerja yang berkarateristik anggotanya adalah karyawan yang punya keterampilan yang sama (homogeny)
-         Industrial unions.
Perserikatan pekerja yang dibentuk  berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan dalam perusahaan tertentu.
-         Mixed Unions.
Perserikatan pekerja yang meliputi pekerja terampil, setengah terampil, dan tidak terampil dari lokasi tertentu.
7.    Hukum- hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan manajer.
-         Cleared Shop agreement.
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
-         Union shop agreement.
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
-         Open shop Agreement.
      Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
 Sumber hukum material dari hukum perburuhan : Pancasila.
 Sumber hukum formil dari hukum perburuhan : Undang-undang, Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU, dan kebiasaan.

8.    Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan?
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/ serikat buruh diuraikan unsur-unsur sebagai berikut :
·    Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
·    Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
·   Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
·  Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.



                                                    DAFTAR PUSTAKA


Nama : Annisa Lestari
NPM : 29213699
Kelas : 1EB08










Tidak ada komentar:

Posting Komentar